Home » , » Identifikasi Penyebab Terjadinya Korupsi

Identifikasi Penyebab Terjadinya Korupsi


korupsi



Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia mengidentifikasi beberapa sebab terjadinya korupsi, yaitu: aspek individu pelaku korupsi,

aspek organisasi, aspek masyarakat tempat individu, dan korupsi yang disebabkan oleh sistem yang buruk.


  1. Aspek Individu Pelaku Korupsi

    Korupsi yang disebabkan oleh individu, yaitu sifat tamak, moral kurang kuat menghadapi godaan, penghasilan kurang mencukupi untuk kebutuhan yang wajar, kebutuhan yang mendesak, gaya hidup konsumtif, malas atau tidak mau bekerja keras, serta ajaran-ajaran agama kurang diterapkan secara benar.Aspek-aspek individu tersebut perlu mendapatkan perhatian bersama. Sangatlah ironis, bangsa kita yang mengakui dan memberikan ruang yang leluasa untuk menjalankan ibadat menurut agamanya masing-masing, ternyata tidak banyak membawa implikasi positif terhadap upaya pemberantasan korupsi. Demikian pula dengan hidup konsumtif dan sikap malas. Perilaku konsumtif tidak saja mendorong untuk melakukan tindakan kurupsi, tetapi menggambarkan rendahnya sikap solidaritas sosial, karena terdapat pemandangan yang kontradiktif antara gaya hidup mewah di satu sisi dan kondisi kesulitan untuk memenuhi kebutuhan pokok bagi masyarakat miskin pada sisi lainnya.

  2. Aspek Organisasi

    Pada aspek organisasi, korupsi terjadi karena kurang adanya keteladanan dari pimpinan, tidak adanya kultur organisasi yang benar, sistem akuntabilitas di pemerintah kurang memadai, kelemahan sistem pengendalian manajemen, serta manajemen yang lebih mengutamakan hirarki kekuasaan dan jabatan cenderung akan menutupi korupsi yang terjadi di dalam organisasi. Hal ini ditandai dengan adanya resistensi atau penolakan secara kelembagaan terhadap setiap upaya pemberantasan korupsi. Manajemen yang demikian, menutup rapat bagi siapa pun untuk membuka praktek korkupsi kepada publik.

  3. Aspek Masyarakat Tempat Individu dan Organisasi Berada

    Aspek masyarakat tempat individu dan organisasi berada juga turut menentukan, yaitu nilai-nilai yang terdapat dalam masyarakat yang kondusif untuk melakukan korupsi. Masyarakat seringkali tidak menyadari bahwa akibat tindakannya atau kebiasaan dalam organisasinya secara langsung maupun tidak langsung telah menanamkan dan menumbuhkan perilaku koruptif pada dirinya, organisasi bahkan orang lain. Secara sistematis lambat laun perilaku sosial yang koruptif akan berkembang menjadi budaya korupsi sehingga masyarakat terbiasa hidup dalam kondisi ketidaknyamanan dan kurang berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi.

  4. Korupsi yang Disebabkan oleh Sistem yang Buruk

    Sebab-sebab terjadinya korupsi menggambarkan bahwa perbuatan korupsi tidak saja ditentukan oleh perilaku dan sebab-sebab yang sifatnya individu atau perilaku pribadi yang koruptif, tetapi disebabkan pula oleh sistem yang koruptif, yang kondusif bagi setiap individu untuk melakukan tindakan korupsi. Sedangkan perilaku korupsi, sebagaimana yang umum telah diketahui adalah korupsi banyak dilakukan oleh pegawai negeri dalam bentuk penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, sarana jabatan, atau kedudukan. Tetapi korupsi dalam artian memberi suap, juga banyak dilakukan oleh pengusaha dan kaum profesional bahkan termasuk Advokat.


Lemahnya tata-kelola birokrasi di Indonesia dan maraknya tindak korupsi baik ilegal maupun yang ”dilegalkan” dengan aturan-aturan yang dibuat oleh penyelenggara negara, merupakan tantangan besar yang masih harus dihadapi negara ini. Kualitas tata kelola yang buruk ini tidak saja telah menurunkan kualitas kehidkupan bangsa dan bernegara, tetapi juga telah banyak memakan korban jiwa dan bahkan ancaman akan terjadinya lost generation bagi Indonesia. Efek dari buruknya tata kelola di negara ini mulai terlihat seperti persistensi tingkat kemiskinan yang relatif masih tinggi, pengangguran, gizi buruk, rendahnya kualitas pelayanan publik, rendahnya penerapan standar keselamatan moda transportasi serta ketimpangan antara kalangan masyarakat yang semakin nyata dipertontonkan.



Dalam kaitannya dengan korupsi oleh lembaga birokrasi pemerintah, beberapa faktor yang perlu mendapatkan perhatian adalah menyangkut manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) dan penggajian pegawai yang ditandai dengan kurangnya penghasilan, sistem penilaian prestasi kerja yang tidak dievaluasi, serta tidak terkaitnya antara prestasi kerja dengan penghasilan.



Pelanggaran aturan main dan kaidah hukum yang mestinya dijunjung tinggi ini menggambarkan gagalnya tata kelola untuk dijalankan dengan baik sebagaimana mestinya. Korupsi yang disebabkan oleh sistem yang koruptif inilah yang pada akhirnya akan menghambat tercapainya clean and good governance. Jika kita ingin mencapai pada tujuan clean and good governance, maka perlu dilakukan reformasi birokrasi yang terkait dengan pembenahan sistem birokrasi tersebut. Birokrasi sebagai organisasi formal memiliki kedudukan dan cara kerja yang terkait dengan peraturan, memiliki kompetensi sesuai jabatan dan pekerjaan, memiliki semangat pelayanan publik, pemisahan yang tegas antara milik organisasi dan individu, serta sumber daya organisasi yang tidak bebas dari pengawasan eksternal.



Jika awalnya kepentingan bertahan hidup menjadi motif seseorang atau sejumlah orang melakukan tindak pidana korupsi, pada tahap berikutnya korupsi dimotivasi oleh bangunan sistem, yang hanya bisa terjadi karena dukungan kerjasama antar sejumlah pelaku korkupsi, pada berbagai birokrasi sebagai bentuk korupsi berjamaah.



Tindak pidana korupsi dapat disebabkan oleh banyak hal. Singh (1974) dalam penelitiannya menemukan penyebab terjadinya korupsi di India adalah kelemahan moral (41,3%), tekanan ekonomi (23,8%), hambatan struktur administrasi (17,2 %), dan hambatan struktur sosial (7,08 %).




Sedangkan menurut Merican (1971) menyatakan sebab-sebab terjadinya korupsi adalah sebagai berikut:


  1. Peninggalan pemerintahan kolonial.

  2. Kemiskinan dan ketidaksamaan.

  3. Gaji yang rendah.

  4. Persepsi yang populer.

  5. Pengaturan yang bertele-tele

  6. Pengetahuan yang tidak cukup dari bidangnya.



Lebih lanjut Ainan (1982) menyebutkan beberapa sebab terjadinya korupsi yaitu:



  1. Perumusan perundang-undangan yang kurang sempurna.

  2. Administrasi yang lamban, mahal, dan tidak luwes.

  3. Tradisi untuk menambah penghasilan yang kurang dari pejabat pemerintah dengan upeti atau suap. Di mana berbagai macam korupsi dianggap biasa, tidak dianggap bertentangan dengan moral, sehingga orang berlomba untuk korupsi. Di India, misalnya menyuap jarang dikutuk selama menyuap tidak dapat dihindarkan. Menurut kebudayaannya, orang Nigeria tidak dapat menolak suapan dan korupsi, kecuali mengganggap telah berlebihan harta dan kekayaannya.

  4. Manakala orang tidak menghargai aturan-aturan resmi dan tujuan organisasi pemerintah, mengapa orang harus mempersoalkan korupsi.




    Dari pendapat para ahli di atas, dapat disimpulkan bahwa:


    penyebab mendasar terjadinya korupsi adalah sebagai berikut:



    1. Landasan iman yang rapuh

    2. Perilaku dan sifat serakah yang ingin mengusasai

    3. Perilaku yang koruptif yang terbentuk sejak dini dan tumbuh secara perlahan seperti: tidak disiplin, tidak tepat waktu, dan berpikir pendek

    4. Gaji yang lebih rendah dibandingkan dengan biaya hidup minimal

    5. Kurang sempurnanya peraturan perundang-undangan yang memberi peluang terjadinya korupsi

    6. Kurangnya transparan sistem pengelolaan sumberdaya dan adminstrasi pemerintahan, perusahaan, dan organisasi

    7. Terbatasnya pelayanan informasi dan lambatnya proses perijinan

    8. Kurang transparan dan kurang keadilan dalam jenjang karir pegawai.



    Motivasi korupsi menurut Abdullah Hehamahua (2005):



    • Korupsi karena kebutuhan

    • Korupsi karena ada peluang

    • Korupsi karena ingin memperkaya diri sendiri

    • Korupsi karena ingin menjatuhkan pemerintah

    • Korupsi karena ingin menguasai suatu negara.©Tetap Belajar


    0 comments:

    Post a Comment

    Berilah Komentar yang Sopan !!!