Suatu tindakan dapat diidentifikasikan sebagai korupsi siapapun pelakunya apabila memenuhi unsur-unsur:
- Suatu pengkhianatan terhadap kepercayaan.
- Penipuan terhadap badan pemerintah, lembaga swasta atau masyarakat umumnya.
- Dengan sengaja melalaikan kepentingan umum untuk kepentingan khusus.
- Dilakukan dengan rahasia, kecuali dengan keadaan di mana orang-orang berkuasa atau bawahannya menganggapnya tidak perlu.
- Melibatkan lebih dari satu orang atau pihak.Adanya kewajiban dan keuntungan bersama dalam bentuk uang atau yang lain.
- Terpusatnya kegiatan (korupsi) pada mereka yang menghendaki keputusan yang pasti dan mereka yang dapat mempengaruhinya.
- Adanya usaha untuk menutupi perbuatan korup dalam bentuk-bentuk pengesahan hukum.
- Menunjukkan fungsi ganda yang kontradiktif pada mereka yang melakukan korupsi.
Pada dasarnya praktek korupsi dapat dikenal dalam berbagai bentuk umum yaitu: bribery (penyuapan); embezzlement (penggelapan/ pencurian); fraud (penipuan); extortion (pemerasan); dan favouritism (favoritisme). Kelima bentuk ini secara konsep seringkali overlapping satu sama lain, di mana masing-masing istilah digunakan secara bergantian.
Dilihat dari tipologi korupsi, ada dua tipe tindak korupsi yang biasanya terjadi di birokrasi pemerintahan yakni korupsi yang kasat mata (apparent) dan korupsi yang tersembunyi (hidden).
- Korupsi kasat mata
Korupsi kasat mata terjadi biasanya terjadi dalam bentuk sederhana, namun apabila telah terjadi dalam lingkungan yang luas akan berdampak negatif yang besar. Sebagai contoh pungutan liar yang dilakukan aparat pemerintah yang terjadi di jalan raya, pengurusan perijinan, pengurusan administrasi kependudukan dan pendidikan. Korupsi jenis ini yang tiap hari tampak di depan mata dan dirasakan sudah menjadi penyakit masyarakat. - Korupsi tersembunyi
Tindak korupsi tersembunyi yang dilakukan secara tak kasat mata (hidden corruption) skala dan signifikansi korupsinya sudah sistematik dan besar. Tindak korupsi yang sudah sistematik ini sudah jauh memasuki dan berpotensi merusak operasionalisasi negara dan memainkan peran penting akan penguasaan segelintir elit atas negara di mana proses formulasi kebijakan yang dibuat hanya untuk menguntungkan segelintir elit tertentu. Adanya tindak korupsi dalam konteks ini sering merupakan suatu manifestasi dari kurangnya penghormatan terhadap aturan main yang mengatur hubungan interaksi mereka baik oleh di pelaku tindak korupsi dan institusi yang dikorupsi.
Berdasarkan pemahaman pasal 2 UU No. 31 th. 1999 sebagaimana yang diubah dengan UU No. 20 th. 2001, korupsi adalah perbuatan secara melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri/ orang lain (perseorangan atau korporasi) yang dapat merugikan keuangan/ perekonomian negara.
Sehingga unsus-unsur yang harus dipenuhi agar suatu perbuatan dapat dianggap sebagai korupsi adalah:
- secara melawan hukum;
- memperkaya diri sendiri/orang lain; dan
- “dapat” merugikan keuangan/perekonomian negara
Memahami korupsi dapat dimulai dengan memahami pencurian dan penggelapan (seperti yang telah dipaparkan pada bagian A dari pembahasan ini). Pencurian adalah perbuatan secara melawan hukum mengambil barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud memiliki. Barang/hak yang berhasil dimiliki bisa diartikan sebagai keuntungan pelaku.
Berikut beberapa contoh rumus pada
Rumus:
Pencurian = secara melawan hukum + mengambil sebagian atau seluruhnya barang atau hak orang lain + tujuannya memiliki atau memperoleh keuntungan.
Penggelapan adalah pencurian barang/hak yang dipercayakan atau berada dalam kekuasaan si pelaku. Ada penyalahgunaan kewenangan atau kepercayaan oleh si pelaku.
Rumus:
Penggelapan = pencurian barang/ hak yang dipercayakan atau berada dalam kekuasaan si pelaku + penyalahgunaan kewenangan/ kepercayaan.
Korupsi sebenarnya tidak berbeda jauh dengan pencurian dan penggelapan, hanya saja unsur-unsur pembentuknya lebih lengkap.
Rumus:
Korupsi = (secara melawan hukum + mengambil hak orang lain + tujuan memiliki atau mendapat keuntungan) + ada penyalahgunaan kewenangan/ kepercayaan + menimbulkan kerugian negara
= (pencurian + penyalahgunaan kewenangan/ kepercayaan) + kerugian negara
= penggelapan + kerugian negara
Jadi korupsi bisa kita pahami juga sebagai penggelapan yang mengakibatkan kerugian negara.©Tetap belajar
0 comments:
Post a Comment
Berilah Komentar yang Sopan !!!